Hasil Verifikasi Administrasi Salah Satu Bacalon Wakil Bupati Ende, Diduga Belum Memenuhi Perintah Regulasi

Daerah, Politik3163 Dilihat

Gogitainvestigasi. com.Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Ende, menyerahkan kembali hasil penelitian administrasi perbaikan kepada Setiap penghubung pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Ende, Sabtu,  (14/9/2024) pukul 16.55 wita.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di lantai 2 Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ende Jl. Durian, kelurahan Mautapaga, Kecamatan Ende Timur, Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur.

Hadir pada pada kegiatan tersebut, Ketua KPU dan Jajarannya, Komisioner Bawaslu, Para penghubung Calon Bupati dan Wakil Bupati Ende, dan Awak Media.

Wilhelmus Hermanto Lose, S. Sos Ketua KPU Ende, pada kesempatan itu mengatakan, kegiatan  tersebut merupakan tahapan penyampaian hasil penelitian administrasi perbaikan.

“Hari ini adalah tahapan penyampaian hasil penelitian administrasi perbaikan yang diserahkan pada tanggal 6 sampai dengan 8 September 2024, lalu kita melakukan Verfikasi kembali terkait dengan dokumen perbaikan, ” tutur Hermanto Lose.

Diketahui rekomendasi perbaikan tersebut berbeda-beda. Setiap paslon diwajibkan memperbaiki data sesuai rekomendasi dari KPU Ende dan batas akhir penyerahan administrasi perbaikan tersebut minggu, (8/9/2024).pukul 23.59.

Ketua KPU Ende Wilhelmus Hermanto Lose, S. Sos kepada awak media di Kantor KPU Ende  mengatakan terkait status dokumen  administrasi perbaikan tersebut, belum memenuhi syarat.

“Soal status dokumen administrasi perbaikan  belum memenuhi syarat. Kami tidak hanya melihat status dokumennya saja, tetapi status bakal pasangannya juga.

Dan nanti tanggal 22 September, seperti apa status Pasang Calon Bupati dan Wakil Bupati Ende, kita akan umumkan Bersama dengan hasil pemeriksaan kesehatan,”tutur Hermanto Lose.

Sementara itu, Farid Numba salah  satu penghubung bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Ende, saat diwawancarai  awak media di kantor KPU Ende mengatakan berkas administrasinya sudah lengkap menurut KPU.

“Berkas admiminstari kami sudah dinyatakan  lengkap oleh KPU. Ada tiga item yang sudah kami serahkan di bagian Umum KPU Ende yakni surat pengunduran diri pribadi, bukti tanda terima berkas pengajuan pengunduran diri kepada pemerintah, dan surat keterangan yang menyatakan  bahwa SK pengunduran diri dari Pemerintah masih dalam proses, ” tegas Farid Numba.

Menyinggung kapan terbitnya SK pengunduran diri dari Pemerintah, Farid Mengatakan pihaknya belum mengetahui secara pasti Karena itu adalah wewenangnya Pemda.

Komisi Pemilihan  Umum (KPU) Kabupten Ende diharapkan untuk tidak main mata dengan Pihak lain, untuk tidak mentaati Aturan yang sudah ditetapkan dalam peraturan KPU NO 8 Tahun 2024. Jika hal itu terjadi maka resikonya adalah Jeruji besi.

Dan apapun hasilnya yang nantinya akan diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ende pada 22 September 2024,terkait dengan status Calon Bupati dan Wakil Bupati Ende periode 2024 – 2029, agar bisa diterima dengan lapang dada. (ign)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *