Gogitainvestigasi. Com. Bangunan Pasar Moderen di Kecamatan Ende Selatan, Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur, kondisinya saat ini sangat kritis.
Proyek ini dikerjakan dengan nilai kontrak Rp. 28.679.860.000, oleh kontraktor asal Propinsi Aceh, PT. Anindhika Jaya Pratama, konsultan PT. Cipta Multi Kreasi, dengan Joint Operasional CV. Bayu Pratama.
Diketahui waktu pelaksanaan proyek ini 270 hari kalender, terhitung sejak (10/1/2024). Sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan, seharusnya pengerjaan Proyek ini sudah selesai.
Pantuan media ini minggu, (20/10/2024) kondisinya sangat mengkhawatirkan. Proyek ini terancam mangkrak, karena rekanan dan pihak terkait tidak mampu menyelesaikan proyek tersebut tepat waktu.
Dari hasil investigasi media ini, diperoleh informasi bahwa Pengerjaan Proyek tersebut akan diambil alih oleh kontraktor yang baru, karena kontraktor sebelumnya bermasalah.
Menyikapi hal tersebut di atas, media ini mencoba hubungi Pak Rio dari Tim balai pemukiman wilayah Nusa Tenggara Timur pada Satker Pelaksanaan Prasarana Pemukiman Wilayah II NTT, Kementerian PUPR, lewat telephone selulernya dari pukul 18.49 hingga pukul 20.27 wita, namun tidak direspon.
Sementara itu, Fadhil Fachriansyah, Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK) yang menangani proyek Pasar tersebut saat dihubungi, juga tidak merespon
Mangkraknya Proyek tersebut, Patut diduga telah terjadi penyalahgunaan uang negara, oleh oknum – oknum yang terlibat dengan pekerjaan Pasar moderen tersebut.
Diharapakan aparat penegak hukum untuk segera telusuri persoalan tersebut diatas, yang diduga berpotensi terjadinya tindak Pidana Korupsi.(ign)