Gogitainvestigasi.Com.Menindaklanjuti sanksi administrasi Pemberhentian tidak dengan hormat ( PTDH) oleh Kepolisian daerah ( Polda) Nusa Tenggara Timur terhadap dirinya, Ipda.Rudi Soik ajukan banding.
Diketahui Ipda Rudi Soik mendapat sanksi administrasi Pemberhentian tidak dengan hormat ( PTDH) oleh Kepolisian Daerah (Polda) NTT, akibat memasang garis Polisi (Police Line) saat menyelidiki mafia bahan bakar minyak ( BBM) jenis Solar Subsidi.
Pernyataan banding tersebut telah di sampaikan Ipda. Rudi Soik dalam bentuk Surat kepada bagian Humas Polda NTT, pada tanggal 14 Oktober 2024.
Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy, S.I.K. pada Sabtu, ( 19/10/2024) membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat penyataan banding dari Ipda. Rudi Soik.
“Saat ini kami telah menerima surat pernyataan banding dari Ipda Rudi Soik pada tanggal 14 Oktober 2024. Dan dalam jangka waktu 21 hari yang bersangkutan harus mengajukan permohonan dan memori banding guna pengusulan pembentukan KKEP Banding kepada pejabat pembentuk KKEP Banding, “ujar Kabidhumas.
Kabidhumas menjelaskan bahwa dalam menghadapi keputusan sidang yang dijatuhkan sanksi administratif, Pemohon Banding memiliki hak untuk mengajukan banding sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022, Pasal 69.
“Prosedur ini dimulai dengan Pemohon Banding yang harus menyampaikan pernyataan banding secara tertulis melalui Sekretariat KKEP dalam waktu tiga hari kerja setelah putusan sidang dibacakan, ” Jelasnya.
Dikatakan Kabid Humas Permohonan dan Memori Banding ini harus diserahkan dalam jangka waktu 21 hari kerja sejak penerimaan putusan sidang.
Format untuk pernyataan banding dan memori banding dapat ditemukan dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan tersebut.
Selanjutnya, Sekretariat KKEP akan memproses administrasi usulan pembentukan KKEP Banding dalam waktu maksimal lima hari kerja setelah menerima memori banding.
Lanjut Kabidhumas, Pejabat pembentuk KKEP Banding akan menerbitkan keputusan pembentukan KKEP Banding dalam waktu tidak lebih dari 30 hari sejak menerima permohonan, dan akan disampaikan kepada perangkat KKEP Banding bersama berkas banding dan memori banding dalam waktu dua hari kerja.
“Dengan demikian, prosedur pengajuan banding ini memberikan ruang bagi Pemohon untuk menyampaikan keberatan atas sanksi yang dijatuhkan, dan memastikan setiap langkah diatur dengan jelas untuk menjaga keadilan dalam proses administrasi,” tutur Kabidhumas. (ign)