VN (29) Tersangka Kasus Perdagangan Orang, Ditangkap Unit TPPO Polda NTT Di Bandara Ngura Rai Denpasar Bali

Gogitainvestigasi.com. Tim Penyidik Unit Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil menangkap seorang tersangka berinisial VN (29) terkait dugaan kasus perdagangan orang.

Penangkapan dilakukan di area Bandara Ngurah Rai, Denpasar, Bali, pada Selasa (12/11/2024) ketika tersangka hendak memberangkatkan dua korban, SSA (24) dan AB (20), ke Taiwan.

Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K., membenarkan penangkapan ini saat dikonfirmasi di Mapolda NTT pada Rabu (13/11/2024)

Kombes Ariasandy menjelaskan bahwa korban direkrut melalui jalur daring dengan menggunakan grup WhatsApp bernama “CUSIA EDUCATION CENTER.” Setelah itu, korban diarahkan untuk berangkat dari Kupang ke Denpasar menggunakan Lion Air pada 12 November 2024, dengan rencana keberangkatan ke Taiwan pada 13 November dini hari.

“Korban diberangkatkan secara nonprosedural dengan modus pemagangan, namun tanpa bekal persiapan seperti pelatihan bahasa, pengenalan budaya, serta tanpa adanya kontrak kerja atau jaminan kesehatan dan tempat tinggal yang memadai di Taiwan.

“Hal ini menunjukkan regulasi permagangan yang ditawarkan tidak sesuai dengan ketentuan, melainkan dikendalikan oleh tersangka VN,” ujar Kabidhumas.

Tersangka VN merencanakan agar korban bekerja sebagai petugas dapur (kitchen staff) di sebuah hotel di Taiwan dengan gaji sekitar Rp 8 juta per bulan, namun dipotong sebesar Rp 5 juta setiap bulan selama delapan bulan. Potongan ini diklaim sebagai biaya penggantian pemberangkatan, akomodasi, dan keuntungan pribadi tersangka.

Selain mengamankan tersangka Tim TPPO Polda NTT juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dua lembar tiket Lion Air Kupang-Denpasar atas nama SSA dan AB, dua tiket Lion Air Denpasar-Taiwan, paspor kedua korban, satu unit ponsel milik tersangka VN, token bank BCA, serta tangkapan layar percakapan WhatsApp antara korban SSA dan tersangka VN.

Kabidhumas menyatakan, dari perbuatannya tersebut tersangka telah melanggar Pasal 4, Pasal 10, dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, serta Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Selanjutnya, Unit TPPO akan melanjutkan proses penyidikan dengan memeriksa saksi-saksi, menggelar perkara, serta melakukan koordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Kejaksaan.

Mereka juga akan mengajukan permohonan perlindungan dan penghitungan restitusi kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta.

Polda NTT berkomitmen menindak tegas praktik perdagangan orang, terutama yang menyasar pekerja migran Indonesia dengan modus-modus pemagangan yang menyesatkan.(ign)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *