Gogitainvestigasi. Com.Merujuk Surat Keputusan Praperadilan Nomor : 1/Pid.Pra/2024/PN.Ende tanggal 20 Maret 2024, terkait Pembayaran ganti rugi, kepada Pemohon Anysius Tei alias Owen, Polres Ende sedang melakukan koordinasi dengan Polda NTT.
Kapolres Ende AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika,S.H.,S.I.K., M.H, Kepada media ini di Ruangan Kerjanya, Selasa,(20/08/2024) menjelaskan, keputusan yang dibacakan Hakim Pengadilan Negeri Ende, mengabulkan permintaan pemohon sebagian, tidak seluruhnya.
Dan sebagian yang dikabulkan itu adalah biaya rehabilitasi yang diajukan Pemohon melalui kuasa hukumnya sebesar Rp. 12.020.000 ( Dua belas juta dua puluh ribu rupiah)
Dikatakan Polres Ende, pihaknya sudah Koordinasi dengan Polda NTT, dan Polda NTT juga sudah menyurati Pengadilan Tinggi, bagaimana proses pembayarannya.
Sesuai aturan Menteri Keuangan menurut Polres Ende, Pembayaran tersebut adalah wewenang Kementerian Keuangan
“Makanya kami harus koordinasi dulu dengan Polda NTT, Untuk memastikan proses pembayarannya. Jangan sampai kami salah dalam penerapannya. Kalau salah, malah jadi pertanyaan,”katanya.
Lanjut Polres Ende.”Hari ini kami ada Video Compress untuk memastikan bagaimana teknis pembayarannya. Bukan soal besar kecilnya biaya yang harus kita keluarkan, tetapi mekanismenya tidak menyalahi aturan. (ign)