Gogitainvestigas.com.PMK ( 31) tahun, warga Kabupaten Sikka berhasil diamankan anggota Kepolisian Sektor Lio Timur, Kecamatan Ndori, Kabupaten Ende Rabu, (4/9/2924) Pukul 12.00 WITA.
PMK(31) ditahan akibat melakukan penikaman terhadap (HA) saat menghadiri acara resepsi pernikahan di dusun 02 Audoa, desa kelisamba, kecamatan Nodri.
Adapaun kronologis kejadian penganiyaan tersebut, Pelaku (PMK) dan Korban (HA) bersama Supri Yadin Peni (Pelapor) serta Yohanes Sandrianus Te ( saksi) sama – sama menghadiri resepsi Pernikahan di dusun 02 Audoa, desa Kelisamba, kecamatan Nodri, Selasa ( 3/8/2024) pukul 01.wita.
Saat Pesta sedang berlangsung, Supri yadin Peni ( Pelapor) melihat Korban ( HA) lari keluar dari tenda tempat pesta, dan memanggil Pelapor.
” Aji saya kena tikam,”Kata korban (HA).
Spontan Supri Yadin Peni (Pelapor) menghampiri Korban (HA)dan menggendongnya ke teras rumah Bapak Ferdinandus Leu.
Saat itu juga pelapor meminta bantuan Saudara Irwan Paro guna mengantar Korban (HA) ke Puskesmas Wolowaru untuk mendapatkan perawatan medis.
Setelah kejadian tersebut, Supri Yadin Peni, yang merupakan anggota BPD desa Bokasape Timur ( Pelapor) membuat laporan Ke Polsek Wolowaru, guna proses lebih lanjut.
Setelah menerima laporan, anggota Polsek Wolowaru bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap tersangka pelaku penikaman.
“Setelah kami melakukan penyelidikan bahwa yang melakukan penganiayaan tersebut adalah saudara PMK (31) tahun, Agama Katolik, Pekerjaan Swasta, Alamat Magetake RT.005/RW.001, Desa Korobhera Kecamatan Mego Kabupaten Sikka,” ucap Kapolsek Lio Timur.
Saat ini tersangka pelaku penikaman sudah ditahan di Sel tahanan Polres Ende, guna menjalani proses selanjutnya. (ign)












