Kalah Praperadilan, Polres Ende Dan Kejaksaan Negeri Ende Diduga Cuci TanganTerkait Pembayaran Ganti Rugi

Daerah1364 Dilihat

Gogitainvestigasi. Com. Anysius Tei, alias owen. Warga desa Embuterhu, RT.03/RW.02, Kecamatan Ende, kabupaten Ende, NTT, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana Penganiayaan, sesuai keputusan Pengadilan Negeri Ende, No. 44/Pid. B/2023/PN.Ende

Dalam putusan yang dibacakan Hakim Ketua Sarajevi Govina, S.H Rabu, (20 /09/2023),terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan Penuntut Umum, dan memerintahkan untuk membebaskan terdakwa dari tahanan.

Selanjutnya Cosmas Jo Oko,S.H dan Oktafianus Taka, S.H, (Kuasa Hukum)Anysius Tei, berdasarkan surat kuasa khusus No.076/SKK/CJOP/III/2024 tanggal 17 Maret 2024,mengajukan Praperadilan ganti kerugian.

Dalam putusan praperadilan No. 1/Pid.Pra/2024/PN.Ende. tanggal 20 Maret 2024, yang dibacakan hakim ketua I Gusti Ngurah Hady Purnama Putera, S. H.,M.Kn. Hakim Pengadilan Negeri Ende. Kamis (20/04/2024), menetapkan: Eksepsi, menolak eksepsi Para termohon untuk seluruhnya.

Dalam Pokok Perkara, mengabulkan permohonan ganti kerugian dari Para Pemohon untuk sebagian dan memerintahkan Negara Kesatuan Indonesia dalam kekuasaan pemerintah/Eksekutif pada bidang penegakkan hukum yang diwakili kehadirannya dalam persidangan oleh para termohon sebagai Casu Quo dari Presiden Republik Indonesia, untuk membayar ganti kerugian sejumlah Rp. 12.020.000 ( dua belas juta dua puluh ribu rupiah) kepada Pemohon.

Terkait pembayaran ganti rugi,hingga saat ini pihak Kejaksaan dan Kepolisian belum menjalankan perintah putusan pra Peradilan tersebut.Dengan alasan, pembayaran ganti kerugian adalah tanggungjawab kementerian keuangan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, melalui suratnya Nomor 004/M/PERM.G/CJOP/VII/2024, Cosmas Jo Oko, S.H ( Kuasa Hukum) telah menyurati Kementerian Keuangan untuk meminta pembayaran ganti kerugian.

Dikatakan Cosmas Jo Oko, berdasarkan suratnya tersebut Biro Advokasi Kementerian keuangan telah meneruskan ke Direktorat Polhukhankam & BA BUN, Direktorat Jenderal Anggaran (DJA).

Menurut Cosmas, tanggal 9 Agustus 2024 , DJA telah menyurati Arsena Polri & Jamdatun (tembusan kepada Kapolda NTT dan Kejaksaan Tinggi NTT, serta Bareskrim) yang pada pokoknya menyatakan bahwa tuntutan ganti rugi yang dimohonkan merupakan tanggungjawab Kejaksaan dan Kepolisian.

“Keadilan macam apa di negara ini, masing-masing institusi dengan Penafsiran masing-masing dan terkesan saling melempar tanggung jawab. memalukan dan memiluhkan,”tutur Cosmas. (ign)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *