Gogitainvestigasi. com Berpindah tangannya tanah milik Pemerintah Daerah (Pemda) Ende, Ke pihak ketiga, menjadi perbincangan publik hingga saat ini.
Bidang tanah tersebut adalah Aset Yayasan Koperasi Kopra ( KOKOP) yang sudah menjadi hak milik Pemda Ende dengan No. Inventaris : 3/15-05/ST/11, Alamat Jl. Soekarno, Kelurahan Kota Raja, Kecamatan Ende Utara, Propinsi NTT, Koordinat : 50L0351023UTM9022021, dengan luas lahan: 31,02m x 29,55m = 916.6 m2.
Di lokasi ini sebelumnya berdiri sebuah bangunan kuno dari jaman kolonial Belanda yang disewakan oleh Pemda Ende kepada KUD Baranuri untuk difungsikan sebagai kantor Koperasi Baranuri.
Dan bangunan di Sebelah utara yang dulunya difungsikan sebagai warung makan. ( sekarang Tourist Information Centre), dan Sisi selatan difungsikan sebagai toko Pakaian.
Saat ini bangunan kuno tersebut sudah digusur rata dengan tanah Oleh pembeli, dan ditutup dengan Pagar Seng. Yang tersisa hanya bangunan di sebelah utara ( Tourist Information Centre) yang status kepemilikannya juga, masih menjadi misteri.
Informasi yang pernah dihimpun media ini dari Drs. Don Bosco M.Wangge, M.Si. Bupati Ende periode ( 2009- 2015) di kediamannya beberapa waktu lalu, bahwa Tanah tersebut adalah milik Pemda Ende, dan tercatat di bagian aset.
“Tanah tersebut adalah milik Negara Ema, dan tercatat di bagian aset. Kalau saat ini datanya hilang, berarti ada orang dalam yang bermain,” tutur Don Wangge.
Lanjut Don Wangge, pihaknya pernah didatangi staf dari Kejaksaan Tinggi Kupang, untuk meminta informasi, terkait status tanah tersebut.
Menurut Don Wangge tanah tersebut diduga telah dijual kepada Herman Heri ( Heri Ciap). pihak Kajati NTT berjanji akan segera proses kasus penggelapan aset Pemda tersebut.Namun hingga saat ini, Kasus tersebut tak kunjung diproses.
Intan Wahab, Salah Seorang Anak pegawai Kokop kepada media ini di kediamannya mengharapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera ambil alih kasus penggelapan aset Pemda tersebut.(ign)







