Pelaku Penikaman Warga Tetandara Ditangkap Satuan Reskrim Polres Ende

Gogitainvestigasi.Com. Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Ende, berhasil menangkap terduga SH alias Sam, pelaku penikaman terhadap teman minumnya sendiri, akibat mengkonsumsi minuman keras (Miras) senin, (29/7/2024) pukul. 23.00 wita.

SH, alias Sam, ditangkap Selasa (30/7/2024) Setelah dilaporkan oleh KS, alias Kefin (Korban).ke Polres Ende, Dengan laporan Polisi Nomor:LP/B/125/VII/2024/SPKT/Polres Ende/Polda NTT, tanggal 30 Juli 2024.

kasat Reskrim Polres Ende AKP Cecep Ibnu Ahmadi., S.I.K., S.H., M.H., melalui Kanit Pidum Aipda Servasius John Pa Sear mengatakan, kronologi kejadian penganiayaan tersebut sbb:

“Sebelumnya terlapor SH alias Sam ini datang ke kos kosan korban KS alias Kefin yang beralamat di Kelurahan Tetandara Kecamat Ende Selatan. Keduanya mengonsumsi miras jenis moke sampai mabuk.

Kemudian SH, alias Sam, menanyakan kepada korban terkait permasalahan yang pernah terjadi sebelumnya, dan mengajak korban untuk berkelahi. Namun Korban menolak ajakan Pelaku.

Merasa tidak puas dengan jawaban korban, SH, alias Sam, (Pelaku) berdiri ingin memukul korban, namun dileraikan oleh saksi. Dan pada saat korban hendak beranjak dari tempat itu, terduga memukul korban dan mendorongnya dari arah belakang.

korbanpun berbalik arah dan mendorong terduga. Pada saat itu juga terduga mencabut pisau yang disimpan di pinggangnya, lalu menikam korban sebanyak satu kali pada bagian bokong sebelah kiri, ” Jelas Aipda Servas John  Pa Sear.

Lanjut Kanit Pidum Polres Ende, terjadinya kasus penikaman tersebut, pada saat mereka dalam posisi sudah mabuk miras, baru saling ketersinggungan. Sehingga terduga SH ini melakukan penganiayaan terhadap korban yang merupakan temanya sendiri.

“Terduga kita tangkap untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya dan kita terapkan dengan pasal 351 ayat (1) KUHP,berdasarkan  laporan Polisi Nomor LP/B/125/VII/2024/SPKT/Polres Ende/Polda NTT, tanggal 30 Juli 2024. Dan Surat perintah penyidikan nomor: SP.Sidik/425/VII/Res.1.6/2024/Reskrim, tanggal 30 Juli 2024,”tambah Aipda John Pa Sear.

Saat ini terduga SH  sudah diamankan di Sel tahanan Polres Ende untuk proses penyidikan selanjutnya.(ignas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *