Gogitainvestigasi.Com.Anysius Tei, alias owen. Warga desa Embuterhu, RT.03/RW.02, Kecamatan Ende, kabupaten Ende, NTT, terima Ganti Kerugian sebesar Rp. 12.020.000, dari Aparat Penegak hukum di Ende, Selasa, (24/9/2024) pukul 15.00 wita.
Pembayaran ganti Rugi tersebut sesuai dengan perintah putusan praperadilan No. 1/Pid.Pra/2024/PN.Ende. tanggal 20 Maret 2024.
Anysius Tei menerima pembayaran Rp.6.010.000 dari Kepolisian Resor Ende dan Rp.6.010.000 dari Kejaksaan Negeri Ende.
Pembayaran Ganti Kerugian tersebut diterima Oleh Cosmas Jo Oko, SH, dan Oktavianus Taka, SH, selaku Kuasa hukum dari Anysius Tei.
Cosmas Jo Oko, SH Kepada media ini mengucapakan terima kasih kepada Polres Ende dan Kejaksaan Negeri Ende, yang sudah menepati janji, membayar ganti rugi kepada kliennya.
“Apresiasi dan terima kasih Kepada Polres Ende dan Kejaksaan Negeri Ende. Hari ini Klien kami Anysius Tei, telah menerima ganti kerugian,” tutur Cosmas Jo Oko.
Cosmas mengharapkan semoga Kedepannya, didalam penegakan hukum bisa lebih baik lagi, demi Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.(ign)












