Gogitainvestigasi.com. Niat menebus handphone miliknya, AB alias Tonce (44) tahun Seorang residivis menggasak 1 Unit Printer Merek Epson Tipe L3210 milik SDK St. Antonius Ende 2.
AB alias Tonce, melakukan pencurian dengan memanjat dinding pagar tembok SDK St. Antonius Ende 2 setinggi 2 (dua) meter, dan memasuki lingkungan sekolah senin, (29/7/2024) pukul 20.00 Wita.
Tersangka menjalankan aksinya dengan membongkar paksa seng plastik dan terali besi jendela belakang sekolah, dan masuk ke dalam salah satu ruangan sekolah tersebut.
Selanjutnya tersangka membuka 2 (dua) buah laci meja yang berada pada ruangan tersebut untuk mencari uang atau barang berharga, namun tidak menemukan apapun.
Dalam aksinya tersebut tersangka berhasil mengambil sebuah Printer merek EPSON Tipe L3210 dan keluar lewat tempat yang sama, lalu kembali ke rumahnya di Onekore menggunakan Ojek.
Keesokan harinya tersangka menjual hasil curiannya ke salah satu toko elektronik di dalam Kota Ende seharga Rp 650.000. Akibat perbuatan tersangka SDK St. Antonius Ende 2 mengalami kerugian senilai Rp. 4.800.000.
Kasat Reskrim Polres Ende AKP Ibnu Cecep Ahmadi, S.I.K.,S.H.,M.H., melalui Kanit Pidum Aipda John Sear mengatakan motif tersangka mencuri karena, membutuhkan uang untuk menebus Handphone miliknya yang digadai.
“Tersangka telah ditangkap pada tanggal 06 Agustus 2024 dan dilakukan penahanan pada tanggal 07 Agustus 2024,” Ucap Kanit Pidum Polres Ende Aipda John Sear.
Dikatakan John Sear tersangka merupakan Residivis dengan kasus yang sama yakni pelaku tindak pidana Pencurian pada tahun 2017 dan sempat diputuskan untuk menjalani hukuman penjara selama 3 (tiga) tahun.
“Untuk kasus ini tersangka kita terapkan Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,”Ungkap Aipda John Sear.(ign)







