Gogitainvestigasi.com.Satuan Lalu lintas Polres Ende melalui Unit Gakkum melimpahkan tersangka RL (22) tahun dan Barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ende Senin, (2/9/2024) pukul 16.00 wita.
Tersangka RL(22) tahun,dituduh terlibat dalam kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan satu orang lagi luka ringan.
Terjadinya kecelakaan tersebut pada selasa, ( 9/04/2024) sekitar pukul 17.00 WITA, di Jl. Flores, Desa Nanganesa, Kecamatan Ndona, Kabupaten Ende.
Kasat Lantas Polres Ende AKP Ilham Ade Putra., S.T.K. melalui Kanit Gakkum Aipda Ari Setyono., S.H., menerangkan tersangka RL sudah menjalani tahanan kurang lebih selama 45 hari.
“Setelah hasil penyidikan, perkara tersebut dinyatakan lengkap (p21) Berdasarkan surat kepala kejaksaan negeri Ende nomor : B_1049/N.3.14/Eoh.1/08/2024, tgl 12 Agustus 2024,” tutur Ilham.
Tersangka dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) dan ayat (2) UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan Angkutan Jalan.
Akibat perbuatannya tersebut tersangka diancam pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 12.000.000 ( Dua belas juta rupiah)
Pelimpahan tersangka dilaksanakan oleh personil Unit Gakkum Satlantas Polres Ende Aipda Gede Agus Anom Armaya bersama Aipda Yohanes Belawarin S.H dan Brigpol Elisius Singga.
“Penyerahan barang bukti dan tersangka ini merupakan tugas terakhir penyidik laka lantas dalam menangani suatu kasus laka lantas dan penanganan seterusnya merupakan tanggung jawab kejaksaan,” tambah Aipda Ari Setyono.(ign)