Warga Binaan (WBP) Lapas  Kelas IIB Ende Terima Remisi Umum Di HUT RI Ke – 79 2024

Gogitainvestigasi.com. Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Kelas II B Kabupaten Ende memberikan Remisi umum kepada 181 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada momen peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79 Tahun 2024.

Pemberian remisi tersebut berdasarkan pada Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor PAS-1616.PK.05.04 Tahun 2024 Tentang pemberian Remisi Umum (RU) Tahun 2024 dan Pengurangan Masa Pidana Remisi Umum (RU) Tahun 2024.

Remisi Umum untuk WBP di Lapas Kelas II B Ende diserahkan secara simbolis oleh PJ Bupati Ende, Dr Agustinus Ngasu saat upacara bendera di lapangan Pancasila Ende, Sabtu (17/08/2024).

Sementara penyerahan remisi di Lapas Ende, dilakukan oleh Kalapas Ende Taufiq Hidayat, disaksikan Oleh Jajaran Lapas Ende dan Warga Binaan Lapas Ende.

Taufik Hidayat pada kesempatan itu mengatakan, pemberian remisi umum 17 Agustus  merupakan hak narapidana yang telah memenuhi segala persyaratan baik secara perundang-undangan substantif maupun administratif seperti yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.

Diketahui warga binaan yang menerima remisi umum 17 Agustus tahun ini sebanyak 181 orang, terdiri dari RU I sebanyak 176 dan RU II sebanyak 5 orang.

Remisi yang diberikan, mulai dari  1 hingga 6 bulan. 179 orang WBP masih menjalani masa pidana, sedangkan 2 orang warga binaan ( WBP) langsung bebas.

“Bagi warga binaan  yang mendapat remisi, dan masih menjalani masa pidana,  tetaplah  berperilaku baik, taat pada peraturan perundang-undangan serta dapat mengikuti program pembinaan yang ada dengan baik dan sungguh-sungguh hingga masa pidana selesai,” tutur Kalapas Ende (ign)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *